mail.smpn8kotabekasi@gmail.com
(021) 8254475
PERSYARATAN PPDB KOTA BEKASI 2021 SETIAP JALUR

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Kota Bekasi dipastikan akan berlangsung mulai 14 Juni hingga 10 Juli 2021. Pelaksanaan PPDB Kota Bekasi 2021 juga dipastikan berlangsung secara online melalui laman http://bekasi.siap-ppdb.com baik untuk jenjang SD maupun SMP. Untuk video tutorian sementara bisa dilihat di link berikut (klik tulisan warna biru) :


PPDB Kota Bekasi 2021 dibuka untuk sejumlah jalur, yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru. Prapendaftaran dan verifikasi berkas dimulai pada 14 Juni 2021, sementara proses pendaftaran baru akan dibuka pada 1 Juli 2021 nanti.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021, ini persyaratan yang diperlukan untuk PPDB Kota Bekasi 2021:

Persyaratan umum

1. SD negeri - akta kelahiran/surat tanda kenal lahir - kartu keluarga/surat keterangan domisili - surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali

2. SMP negeri - akta kelahiran/surat tanda kenal lahir - kartu keluarga/surat keterangan domisili - surat keterangan nilai akhir (SKNA) - surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali

Persyaratan khusus

1. Jalur zonasi - semua dokumen dalam persyaratan administrasi umum

2. Jalur afirmasi Salah satu dari: - kartu PKH - KIP - KKS - surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang direkomendasikan Dinas Sosial Kota Bekasi - non-DTKS/non-DTKS new normal/KPM BPNT/KPM PKH

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru : - surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan - surat keputusan pengangkatan sebagai guru negeri dan guru swasta yang melaksanakan tugas di Kota Bekasi.

4. Jalur prestasi SKNA : - SKNA (surat keterangan nilai akhir) bagi lulusan SD tahun pelajaran 2020/2021 - SKNRR (surat keterangan nilai rata-rata rapor) bagi lulusan SD tahun pelajaran 2019/2020

5. Jalur prestasi akademik/nonakademik : - bukti prestasi akademik (KSN) dan bukti prestasi nonakademik (KOSN) wajib mendapatkan legalisasi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi - bukti atas prestasi FL2SN wajib mendapatkan legalisasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi - bukti prestasi cabang olahraga lainnya wajib mendapatkan legalisasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi

6. Jalur prestasi tahfiz Quran : -Sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga tahfidz yang dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Bekasi

Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "Persyaratan PPDB Kota Bekasi 2021 Setiap Jalur, dari Zonasi hingga Prestasi", Klik untuk baca:https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/11/15183881/persyaratan-ppdb-kota-bekasi-2021-setiap-jalur-dari-zonasi-hingga?page=all#page2


Administrator | 12 Juni 2021 | Dibaca : 735